SEPUTARTANGSEL.COM- Benny K Harman anggota DPR dari Partai Demokrat menyebut bahwa saat pembahasan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja telah berulang kali mengingatkan mengenai substansinya yang mungkin bagus dan layak diperdebatkan.
Akan tetapi ia juga mengingatkan bahwa dalam tata cara pembahasannya harus mengikuti aturan konstitusi dan amanat undang undang.
Untuk itu melalui akunnya @BennyHarmanID kembali menyentil pemerintah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang omnibus Law yang inkonstitusional bersyarat.
"Saat bahas RUU Omnibus Law/Ciptaker, berulangkali diingatkan bahwa soal substansi mungkin bagus dan kita perdebatkan,namun hendaknya tata cara pembahasannya tetap ikuti aturan seturut perintah konnstitusi dan amanat UU," cuitan Benny K Harman pada 28 November 2021.
Benny juga mengungkapkan emosinya mengenai keputusan pemerintah yang terkesan memaksakan kebijakan Omnibus Law bahkan mendapat perlawanan buruh.
"Jangan mentang2 berkuasa, galaknya bukan main.#RakyatMonitor," tambah Benny.
Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional karena melanggar UUD 1945 oleh MK tetap berlaku sampai 2 tahun dengan wajib melakukan revisi oleh pemerintah dan DPR.
Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tersebut pemerintah dan DPR tidak berhasil melakukan perbaikan, maka UU Cipta kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen. ***