Kali ini, cuitan HNW mendapat respons positif. Netizen menilai, Arief Poyuono keblinger.
"Poyuono pancen keblinger. Yang bisa membubarkan MK itu MPR," ujar @DamaiKopiki.
"Arif Poyuono yang t**** itu kenapa bisa masuk politik, sich? MK = Yudikatif, memliki kedudukan setara dengan legislatif dan eksekutif, ebagai lembaga ngara yang dilindungi dan diatur oleh UUD 1945," kata @mutajir_mohamat.
Sebagaimana diberitakan, MK pada Jumat 26 November 2021, menyatakan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Ketua MK, Anwar Usman, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube resmi MK, Jumat 26 November 2021.
MK meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan memberi waktu selama dua tahun. Sementara UU masih berlaku. Jika tidak ada perbaikan sampai waktu yang ditentukan, maka statusnya akan inkonsitusional.
"UU tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan disahkan. ***