UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

- 26 November 2021, 19:35 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Arief Puyuono yang meminta Jokowi membubarkan MK.
Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Arief Puyuono yang meminta Jokowi membubarkan MK. /Twitter/@hnurwahid/

Menurut HNW, hal itu perlu dilakukan guna ada kepastian hukum, sehingga tidak ada investor yang kabur dari Indonesia seperti yang dikhawatirkan oleh Arief Puyuono.

"Mestinya minta Jokowi,Pemerintah dan DPR untuk taati aturan pembuatan UU.Juga sekarang,agar benar2 taati amar putusan MK, agar sgra ada kepastian hukum, agar investor tidak kabur," ungkapnya.

Sebelumnya, Arief Puyuono meminta Jokowi untuk membubarkan MK atas putusannya terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat.

Hal itu diungkapkan Arief Puyuono dalam sebuah video wawancara singkat yang diunggah di kanal YouTube Andre GunAwan pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadikan Buruh Pelayan Investasi Asing dan Membuat Nasib Buruh Kian Rentan

“Mas Jokowi harus mengambil langkah-langkah politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi. Itu paling bagus," ucap Arief Puyuono, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Andre GunAwan, Jumat, 26 November 2021.

Menurutnya, keputusan MK tersebut dapat membuat mimpi Jokowi menjadi tidak terealisasi untuk mendatangkan para investor.

Pasalnya, dia menilai UU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan bagi investor masuk ke Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja.

"Putusan MK membatalkan semua mimpi Kang Mas Jokowi untuk membangun Indonesia, untuk memasukkan investor ke Indonesia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x