MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

- 26 November 2021, 18:47 WIB
Aktivis Nicho Silalahi menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Aktivis Nicho Silalahi menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. /Foto: Instagram/@nicho_silalahi/

Nicho menilai seharusnya MK membatalkan UU Cipta Kerja bila UU tersebut melanggar UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, tidak semestinya MK memberi kesempatan kepada para komprador untuk melembutkan narasi sambil menarik keuntungan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku 2 Tahun ke Depan, Refly Harun: MK Tak Konsisten

"Kalau langgar UUD ya langsung batalkan bukan beri kesempatan para Komprador melembutkan narasi sambil narik cuan dari bohir, Ia ga sih?" ujarnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tetap berlaku sampai 2 tahun sambil direvisi oleh pemerintah dan DPR.

MK menegaskan jika dalam kurun waktu 2 tahun pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah