Dalam proses penyidikan umum tersebut, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Rektor UNRI Didesak Copot Dekan Fisip
Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.
Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan Fisip UNRI.
Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun.
Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik juga telah memeriksa Rektor UNRI, Aras Mulyadi, pada pekan kemarin.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, dari penyidik Polda Riau. Saat ini, Korps Adhyaksa itu tengah menunggu berkas perkaranya.
Artikel ini telah tayang di Haluan Riau dengan judul: "Usai Diperiksa Selama 10 Jam, Tersangka Dekan FISIP UNRI Melenggang Pulang"