Alissa Wahid Dukung Permendibud: Kejahatan Pemaksaan, Jelas Berbeda dengan Tindak Kesusilaan atau Keasusilaan

- 14 November 2021, 12:12 WIB
Alissa Wahid dukung Permendikbud no 30 tahun 2021
Alissa Wahid dukung Permendikbud no 30 tahun 2021 /Sumber: Antara/

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Dipenjara, KPK Temukan Bukti Gubernur DKI Jakarta Langgar 2 Aturan? Begini Faktanya

"Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya : pemaksaan. Makanya jahat. Kalau mau mengatur kesusilaan ya bukan di kebijakan ini," tangkis Alissa Wahid. 

Hingga saat ini Permendikbud no 30 tahun 2021 masih menjadi pro dan kontra. Beberapa golongan menyebut bahwa aturan dalam beberapa pasal yang ada dalam Permendikbud ini dianggap melegalkan perzinaan. *** 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x