"Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya : pemaksaan. Makanya jahat. Kalau mau mengatur kesusilaan ya bukan di kebijakan ini," tangkis Alissa Wahid.
Hingga saat ini Permendikbud no 30 tahun 2021 masih menjadi pro dan kontra. Beberapa golongan menyebut bahwa aturan dalam beberapa pasal yang ada dalam Permendikbud ini dianggap melegalkan perzinaan. ***