Menyoal Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, Dokter Eva: Tak Ada Tempat Bagi Sex Bebas

- 10 November 2021, 14:11 WIB
Dokter Eva Sri Diana Chaniago kritik isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dinilai melegalkan seks bebas
Dokter Eva Sri Diana Chaniago kritik isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dinilai melegalkan seks bebas /Foto: Twitter/@_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai kritik.

Banyak pihak menilai bahwa di dalam Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 misalnya, hal tersebut dianggap mendukung perilaku seks bebas di lingkungan kampus.

Salah satu yang mengkritik isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah Dokter Eva Sri Diana Chaniago.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Lagi Aturan PCR, Dokter Eva: Yang Penting Virus Jangan Masuk ke Indonesia

Dokter Eva mengatakan, tidak ada tempat bagi perilaku seks bebas dalam dunia kedokteran.

"Tidak ada tempat bagi sex bebas di dunia kedokteran," kata Dokter Eva, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @__Sridiana_3va pada Rabu, 10 November 2021.

Dokter Eva mengungkapkan, perilaku seks bebas dapat menimbulkan aborsi, sehingga banyak bayi yang tak berdosa dibunuh. Menurutnya, hal ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hanya sebabkan pembunuhan byk bayi yg tidak berdosa, pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Sebut PCR Akan Jadi Syarat Wajib Perjalanan Lagi, Dokter Eva Analogikan dengan Rumah yang Dirampok

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x