Darmaningtyas Ingatkan Jokowi Soal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021: Ini Membunuh Sekolah Swasta Kecil

- 23 Agustus 2021, 19:58 WIB
Pengamat Pendidikan Nasional Darmaningtyas.
Pengamat Pendidikan Nasional Darmaningtyas. /Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengamat Pendidikan Nasional, Darmaningtyas menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Darmaningtyas mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai dampak yang ditimbulkan dengan adanya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 itu.

Menurut Darmaningtyas, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tersebut akan membunuh ribuan sekolah swasta kecil.

Baca Juga: Profil Lord Adi, Peserta Master Chef Indonesia yang Trending di Twitter  

"Pak @jokowi Permendikbud No. 6/2021 ttg Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS ini bakal membunuh ribuan sekolah swasta kecil," tulis Darmaningtyas, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Darmaningtyas, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia mengungkapkan hilangnya ribuan sekolah swasta kecil tersebut karena salah satu aturan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menyatakan BOS hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki siswa paling sedikit 60 anak selama tiga tahun terakhir.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut diakibatkan hanya mengacu pada sekolah-sekolah di perkotaan dan di pulau Jawa.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus Sejalan Peningkatan Rasio Kontak Erat

"Yg memiliki murid kurang dari 60 anak selama 3 thn terakhir. Ini akibat saat bikin referensinya hanya di perkotaan dan Jawa saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan nasib sekolah-sekolah swasta yang yang tidak memiliki siswa dengan minimal 60 anak selama tiga tahun terakhir.

Darmaningtyas menyebutkan salah satu contoh mengenai sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 anak pernah terjadi di Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Dokter Pandu Riono Ingatkan Pemerintah Agar PPKM di DKI Jakarta Tak Turun Level Atau Begini Akibatnya

"Dana BOS hanya diberikan kepada sekolah2 yg memiliki murid minimal 60 orang selama 3 thn. Di Kepulauan Seribu itu pernah ada SDN yg muridnya hanya total tdk sampai 40 orang, maka tdk berhak dpt dana BOS?" ungkap Darmaningtyas. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x