KH Cohlil Nafis Tolak Permendikbud Ristek Kekerasan Seksual, Netizen: Bagaimana dengan Kemenag

- 10 November 2021, 09:18 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual /Foto: Instagram/@cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi terus menuai polemik.

Kali ini kritik datang dari Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis yang ikut menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Menurut KH. Cholil Nafis, tolak ukur kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan, bukan persetujuan korban.

Baca Juga: Mengenang Ismail Marzuki, Ikon Google Doodle di Hari Pahlawan 10 November 2021

"Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah, karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban," ujar KH. Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis, Rabu 10 November 2021.

"Padahal tolak ukur kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tetapi karena dihalalkan. Cabut," sambung KH. Cholil Nafis.

Netizen menyambut baik pernyataan dari Kyai yang berasal dari Nahdlatul Ulama (NU) ini. Namun, beberapa di antaranya meragukan suara penolakan akan didengar. Apalagi Kemenag yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas sudah menyatakan dukungannya.

Baca Juga: Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Diserang karena Hal Ini, Tsamara Amany Justru Mendukung

"Rasanya tidak mungkin dicabut, sebab Menag  dan tokoh-tokoh di ormas besar mendukung. Kalau sudah ada dukungan kekuatan ini, sudah tidak bisa apa-apa," kata akun @Ndalem4.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x