Mahfud MD Sebut Hukuman Edhy Prabowo Rampok Uang Rakyat Berita Baik, Netizen: Dimiskinkan atau Hukum Mati

- 11 November 2021, 17:42 WIB
Mahfud MD sebut hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo 9 tahun dan mengembalikan uang yang rakyat yang dirampoknya sebagai berita baik.
Mahfud MD sebut hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo 9 tahun dan mengembalikan uang yang rakyat yang dirampoknya sebagai berita baik. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

Netizen tetap menaruh cyriga dengan hukuman yang dijatuhkan dengan adanya remisi atau pengurangan hukuman setelah di penjara, dan perlakuan istimewa di dalam penjara. 

Baca Juga: Arief Muhammad Kenalkan Anak Keduanya Lahir di Tanggal Cantik 11.11, Netizen: Kamu Lahir Pas Lagi Diskon

"9 tahun berita baik ? Ntar juga dapat remisi beberapa kali...
Terus dimana berita baiknya Pak?" komentar @mangunsong63.

"Apa maunya MA tetap menghukum 5 tahun, tdk diperberat jadi 9 tahun, gitu? Atau MA suruh bagaimana mau anda? Soalnya vonis sdh dijatuhkan pengadilan," @yt_noeg.

"Cuma 9 th, selama tdk ada yg lebih berat, dimiskinkan atau hukum mati bg koruptor kelas kakap milyaran ke atas, maka negri ini takan bebas dari korupsi, masih akan banyak korupsi kedepan liat saja," komentar @petanitulen2.

"Hukuman koruptor minimal 20th tanpa remisi.sekaligus dimiskinkan...ditempatkan di sel bareng pencuri ayam...biar merasakan beratnya penjara.bukan malah dapat tempat nyaman dipenjara...," usul @bambangASuryo.

"Klo dpt diskonan ya ga ga full segitu lah prof, lagian di sono nya juga enak, fasilitas lengkap lengkip, sm ky di rmhnya cuma beda alamat ajah, nanti keluar2 ttp aja kaya raya," komentar @ElaOlen.

Baca Juga: Di-roasting di Acara Lapor Pak, Anies Baswedan Malah Puji Kiky Saputri

"Berita baik untuk siapa pak? Buat pejabat yg sedang korupsi, makelar project atau rakyat yang di rampok?? Mungkin berita baik nya bukan untuk rakyat yang dirampok," sinis hasan @hsndin.

"Seharusnya penjahat dana bansos hukuman mati, jaksa pinangki dan Joko Candra malah dapet diskon," tambah @ammikku. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini