Mahfud MD Sebut Hukuman Edhy Prabowo Rampok Uang Rakyat Berita Baik, Netizen: Dimiskinkan atau Hukum Mati

- 11 November 2021, 17:42 WIB
Mahfud MD sebut hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo 9 tahun dan mengembalikan uang yang rakyat yang dirampoknya sebagai berita baik.
Mahfud MD sebut hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo 9 tahun dan mengembalikan uang yang rakyat yang dirampoknya sebagai berita baik. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL,COM- Rampok uang rakyat (koruptor) yang juga mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun dan mengembalikan uang yang dimalingnya, yaitu Rp 9,6 miliar dan 77 ribu Dolar Amerika.

Hukuman rampok uang rakyat Edhy Prabowo yang disebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun ditanggapi  Menko Polhukam Mahfud MD. 

Melalui akun twitternya @mohmahfudmd menyebut hal itu sebagai berita baik, 

Dengan hukuman bagi rampok uang rakyat yang di atas tuntutan jaksa, meski hanya 4 tahun lebih berat. 

Baca Juga: IU Hadiri Kondangan Lee Ji Hoon dan Jalani Tes Covid-19, Agensi Rilis Hasil: Kami Akan Lakukan yang Terbaik

Mahfud juga berharap hukuman bagi rampok yang berat ini akan memberikan kesadaran 

"Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," cuitan Mahfud MD pada 11 November 2021. 

Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi rampok uang rakyat Edhy Prabowo, karena perbuatannya telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

Menanggapi komentar Menkopolhukam Mahfud MD yang tetap optimis hukuman bagi rampok uang rakyat makin berat, namun netizen tetap belum puas. 

Netizen tetap menaruh cyriga dengan hukuman yang dijatuhkan dengan adanya remisi atau pengurangan hukuman setelah di penjara, dan perlakuan istimewa di dalam penjara. 

Baca Juga: Arief Muhammad Kenalkan Anak Keduanya Lahir di Tanggal Cantik 11.11, Netizen: Kamu Lahir Pas Lagi Diskon

"9 tahun berita baik ? Ntar juga dapat remisi beberapa kali...
Terus dimana berita baiknya Pak?" komentar @mangunsong63.

"Apa maunya MA tetap menghukum 5 tahun, tdk diperberat jadi 9 tahun, gitu? Atau MA suruh bagaimana mau anda? Soalnya vonis sdh dijatuhkan pengadilan," @yt_noeg.

"Cuma 9 th, selama tdk ada yg lebih berat, dimiskinkan atau hukum mati bg koruptor kelas kakap milyaran ke atas, maka negri ini takan bebas dari korupsi, masih akan banyak korupsi kedepan liat saja," komentar @petanitulen2.

"Hukuman koruptor minimal 20th tanpa remisi.sekaligus dimiskinkan...ditempatkan di sel bareng pencuri ayam...biar merasakan beratnya penjara.bukan malah dapat tempat nyaman dipenjara...," usul @bambangASuryo.

"Klo dpt diskonan ya ga ga full segitu lah prof, lagian di sono nya juga enak, fasilitas lengkap lengkip, sm ky di rmhnya cuma beda alamat ajah, nanti keluar2 ttp aja kaya raya," komentar @ElaOlen.

Baca Juga: Di-roasting di Acara Lapor Pak, Anies Baswedan Malah Puji Kiky Saputri

"Berita baik untuk siapa pak? Buat pejabat yg sedang korupsi, makelar project atau rakyat yang di rampok?? Mungkin berita baik nya bukan untuk rakyat yang dirampok," sinis hasan @hsndin.

"Seharusnya penjahat dana bansos hukuman mati, jaksa pinangki dan Joko Candra malah dapet diskon," tambah @ammikku. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini