Arie Kriting juga mengomentari yang menolak pasal tersebut berarti memperbolehkan hal yang disebutkan pada undang undang tersebut.
"YANG NOLAK pasal ini, berarti menganggap BOLEH menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan menggosokkan bagian tubuhnya pada orang lain, meski orangnya menolak. Aneh banget, aturan sesederhana ini ditolak. Otak mati seh," lanjut Arie Kriting.
Arie juga menyodorkan pemikiran sederhananya, dengan analogi mengambil barang orang akan tetapi pemiliknya mengizinkan.
"Logika sederhana saja, Pencurian, didefinisikan mengambil barang orang tanpa seizin pemilik barang. Kalau yang punya ngizinin, bukan pencurian dong," tambah Arie Kriting.
"Dikatakan pelecehan karena yang disentuh gak mengizinkan bagian tubuhnya disentuh. Kalau diizinkan, bukan pelecehan," lanjut Arie Kriting.
Aturan pasal tersebut dikatakannya telah cukup untuk tindak pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual.
"Ya kalau aturannya untuk mencegah tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, ya sudah cukup jelas.
Batasan juga jelas," kesimpulan Arie Kriting. ***