Komentari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Komika Arie Kriting: Aneh Banget Aturan Sederhana Ditolak

- 11 November 2021, 13:09 WIB
Komika Arie Kriting komentari penolak Permendikbudristek RI nomor 30 tahun 2021
Komika Arie Kriting komentari penolak Permendikbudristek RI nomor 30 tahun 2021 /Instagram @arie_kriting/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi kontroversi. 

Pasalanya ada pasal yang tidak disepakati dalam Permendikbudristek tersebut.

Salah satunya diunggah Komika Arie Kriting pada media sosial twitternya pada 11 November 2021. 

Pada pasal 5 Ayat 2 Huruf L & M (2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dikabarkan Terseret dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Cek Faktanya

(L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosok bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; 

(M) membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; 

Pada unggahannya tersebut Arie Kriting mengungkapkan pasal tersebut yang mendapat banyak penolakan. 

"Mendapat banyak penolakan. Pasalnya ada pasal yang tak disetujui, cuitan JARINGAN PISGOR SAMBAL di akunnya @Arie_Kriting. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x