Ternyata Dompet Digital OVO Beda dengan OVO Finance yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

- 10 November 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi OJK telah cabut izin perusahaan pembiayaan PT OVO FInance Indonesia.
Ilustrasi OJK telah cabut izin perusahaan pembiayaan PT OVO FInance Indonesia. /dok OJK

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Otoritas Jasa Keungan (OJK) resmi mencabut izin usaha OVO Finance milik PT OVO Finance Indonesia sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Alasan pencabutan izin usaha oleh OJK atas dasar keputusan pembubaran yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otorias Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 yang dirilis pada 28 Oktober.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," bunyi dalam surat tersebut dikutip SeputarTangsel.Com dari OJK pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Sutradara Hwang Dong-hyuk Pastikan Squid Game Season 2

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menegaskan bahwa OVO Finance merupakan merek dagang dari perusahaan yang berbeda dengan Dompet Digital OVO.

Pasalnya OVO Finance yang dicabut izinnya merupakan layanan milik PT OVO Finance Indonesia, sedangkan Dompet Digital OVO sendiri berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Tak dipungkiri, akibat kemiripan nama dua merek dagang tersebut banyak yang menganggap keduanya berada dalam perusahaan yang sama.

"OFI (PT OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitannya sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ungkap Harumi dikutip dari ANTARA pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Luhut Jawab Soal PCR di Podcast Deddy Corbuzier: Silakan Audit, Kalau Ternyata Gue Gak Ngambil Gue Tumbuk Ya

Harumi Supit juga menerangkan bahwa sejak awal pendiriannya OFI memang sama-sama menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Harumi juga mengatakan terkait permasalahan tersebut tak berdampak pada layanan milik OVO yang bernaung di bawah PT Visionet Internasional.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelas Harumi.

Di sisi lain, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," tutur Sekar.

Baca Juga: 5 Selebritis Dunia Ini Pernah Terlibat Skandal Seksual: Ada yang Dituduh Perkosa 4 Perempuan Sekaligus!

Sementara itu PT OVO Finance Indonesia kini dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

Dengan begitu OFI juga dilarang melakukan kegiatan di bidang Perusahaan Pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada Debitur/Kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah