OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Gunakan Jasa Debt Collector Ketika Nagih Utang Debitur, Berikut Aturannya

- 30 Juli 2021, 18:39 WIB
OJK Akan Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan Yang Menggunakan Dept Collector Melanggar Hukum
OJK Akan Tindak Tegas Perusahaan Pembiayaan Yang Menggunakan Dept Collector Melanggar Hukum /Foto: facebook Otoritas Jasa Keuangan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Maraknya kasus kekerasan yang melibatkan jasa penagih hutang atau debt collector disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sanksi tegas pun siap diberikan lembaga tersebut kepada perusahaan pembiayaan yang masih bandel mempergunakan jasa debt collector melanggar hukum.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan. 

Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Beri Tips dan Cara Menghindarinya

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pihaknya tidak menyebutkan total perusahaan yang telah mendapat sanksi tersebut.

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Facebook resmi OJK, Kamis 29 Juli 2021.

Dalam hal penagihan, sambung Sekar, OJK telah meminta perusahaan pembiayaan agar diwajibkan mengirim surat peringatan sebelum pelaksanaan penagihan maupun penarikan jaminan.

Baca Juga: Usut Raibnya Uang Nasabah Maybank, Polri Akan Panggil Ahli dari PPATK dan OJK

Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan memastikan kelengkapan debt collector sebelum menjalankan tugasnya. Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar oleh OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia. 

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini