“Harusnya tahu tata aturan dengan segala kondisi di lapangan. Bukan sak penaknya (seenaknya-red) sendiri ngeluarin aturan. Terbukti sudah, Indonesia terjerat sendiri. Semrawut pemikirannya. Rakyat kena dampak,” tulis akun @mita2128_14.
“Entahlah.. Negara kok bikin aturan yang selalu merepotkan dan merugikan rakyat kecil,” cuit akun @ida_mastuti.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE 90 Tahun 2021. Isinya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan aturan tersebut, berarti pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan lebih 4 jam dan dari Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, mereka juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT_PCR maksimal 3 x24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi pada Minggu, 31 Oktober 2021.