SEPUTARTANGSEL.COM - Tes PCR kini tak lagi jadi syarat wajib penerbangan di pulau Jawa dan Bali. Calon penumpang pesawat pun memiliki pilihan alternatif, yakni tes Antigen dengan harga yang jauh lebih murah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Menurutnya, peraturan ini juga berlaku bagi penerbangan di luar pulau Jawa dan Bali.
Muhadjir Effendy mengungkapkan, dihapusnya PCR sebagai syarat tunggal dan wajib penerbangan merupakan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menanggapi hal ini, Pengamat penerbangan Alvin Lie mengimbau agar masyarakat jangan senang dahulu.
Pasalnya Alvin Lie menilai, peraturan tersebut baru sebatas pernyataan. Dia meminta agar masyarakat menunggu terlebih dahulu peraturan secara tertulis.
"Jangan keburu senang dulu
Baru sebatas pernyataan
Tunggu regulasi tertulisnya," kata Alvin Lie, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @alvinlie21 pada Senin, 1 November 2021.
Mantan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, sebelumnya pernah terbit dua Addendum melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 dalam kurun waktu 24 jam.
Karenanya, menurutnya tak ada jaminan bahwa regulasi kali ini tidak diubah lagi.
"Pengalaman SE 21/2021 dlm 24 jam bisa terbit 2 Addendum.
Tidak ada jaminan kali ini regulasi tidak berubah lagi," ujarnya.
Dia pun mengaku sulit percaya terhadap pernyataan pemerintah selama belum menjadi peraturan tertulis.
"Sulit percaya kalau baru sebatas pernyataan.
Yg tertulis saja bisa diubah setiap saat," pungkasnya.***