Hindari Tes PCR di Pesawat Pakai Mobil Pribadi, Kemenhub Batasi Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes

- 1 November 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Antara/Galih Pradipta/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah ramai protes kewajiban penggunaan tes PCR bagi penumpang pesawat, banyak yang mengalihkan perjalanan menggunakan transportasi darat. Terlebih untuk perjalanan seputar Jawa-Bali. 

Jangan merasa bebas dulu, Pemerintah tetap mewajibkan tes PCR atau Antigen bagi penumpang moda transportasi darat. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi darat di Pulau Jawa dan Bali menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Aturan tersebut berlaku juga bagi pengguna transportasi dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: PCR Jadi Syarat Wajib di Setiap Moda Perjalanan, Dokter Eva: Yang Untung yang Punya Bisnis Lah

Surat keterangan hasil RT-PCR negatif dengan maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan kewajiban tes PCR atau antigen bagi pengguna moda transportasi darat ini sebagai antisipasi pembatasan mobilitas masyarakat menjelang libur akhir tahun 2021. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x