Naik Pesawat Wajib PCR, Dokter Pandu Riono: Kemenkes Tidak Pernah Merekomendasikan Kebijakan Tersebut

- 24 Oktober 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah kini mewajibkan calon penumpang pesawat untuk RT-PCR untuk perjalanan Jawa-Bali.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah kini mewajibkan calon penumpang pesawat untuk RT-PCR untuk perjalanan Jawa-Bali. /Fauzan/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menetapkan aturan wajib bagi masyarakat yang akan bepergian menaiki pesawat agar melampirkan hasil negatif tes PCR mulai hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021.

Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut, tes PCR hanya diberlakukan bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Don Adam Tanya ke Mendagri: Apa Benar Ada Mafia PCR, Politisi Demokrat: Oh Pantas...

Munculnya aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, masyarakat merasa sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan merasa cukup dengan rapid test antigen.

Terlebih, biaya tes PCR yang masih dinilai mahal menjadi permasalahan lainnya yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Polemik aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat itu pun mendapat tanggapan dari Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono.

Dokter Pandu Riono menilai ketakutan terhadap gelombang ketiga Covid-19 digunakan oleh pemerintah sebagai alasan untuk mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Baca Juga: Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, Pekerja Penerbangan Pun Protes: Sudah Cukup Pengorbanan Kami

"Ketakutan gelombang ketiga dipakai sebagai argumentasi untuk wajib tes dg PCR bagi pengguna transportasi udara," tulis Dokter Pandu Riono, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @drpriono1, Minggu, 24 Oktober 2021.

Padahal, Epidemiolog UI itu mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah merekomendasikan kebijakan tersebut.

"@KemenkesRI tidak pernah merekomemdasikan kebijakan tersebut," ungkapnya.

Dokter Pandu Riono menyatakan syarat tes negatif Covid-19 dalam melakukan perjalanan memang penting.

Baca Juga: Dokter Tirta Tuntut Revisi Aturan PCR Pesawat, Tretan Muslim: Mungkin Bisnisnya dah Mulai Sepi dan Harga Turun

Namun, dia menilai tidak perlu menggunakan tes PCR karena rapid test antigen sudah cukup.

Oleh karena itu, dia meminta aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat perlu dikaji ulang.

"Perlu tes tetapi bisa dg tes antigen dg reagen antigen yg standard. Perlu dikoreksi!" pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x