Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, Pekerja Penerbangan Pun Protes: Sudah Cukup Pengorbanan Kami

- 23 Oktober 2021, 10:55 WIB
Protes pekerja penerbangan pada aturan penumpang pesawat wajib PCR
Protes pekerja penerbangan pada aturan penumpang pesawat wajib PCR /

SEPUTARTANGSEL.COM- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 mengenai PPKM Level 3,2 dan 1 untuk wilayah Jawa dan Bali memberlakukan kewajiban Tes PCR bagi penumpang pesawat domestik meski telah menerima vaksin dosis penuh.

Aturan ini mengubah aturan yang sebelumnya kewajiban penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis penuh cukup dengan tes Antigen. 

Aturan baru tes PCR ini dianggap memberatkan dan akan memengaruhi penurunan jumlah penumpang pesawat. Sebab harga tes PCR dengan harga tiket bisa lebih mahal harga PCR-nya. 

Baca Juga: Dari Tangsel Dikejar Sampai Bekasi, 3 Pengedar Ganja Lintas Jabodetabek Dibekuk Polres Tangsel

Para penumpang pesawat regional di Jawa dan Bali diperkirakan akan berpindah ke moda transportasi lain yang masih diizinkan menggunakan tes swab Antigen.

Penurunan jumlah penumpang juga akan berpengaruh kepada kelangsungan kerja para pekerja penerbangan.

Mereka yang selama pandemi Covid-19 tak dapat bekerja karena penerbangan sangat dibatasi, dengan keluarnya Inmendagri ini akan kembali terdampak.

Keluhan para pekerja bandara pun ramai berseliweran di media sosial. Mereka menuntut dihapuskannya kewajiban PCR bagi penumpang pesawat dan tetap menggunakan Antigen sebagai syarat penerbangan.

Baca Juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini Soal TNKB B 139 RFS

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x