SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah berencana memberlakukan swab test Polymerase Chain Reaction atau PCR sebagai syarat wajib perjalanan di setiap moda transportasi, termasuk kendaraan pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting menyusul diterapkannya PCR sebagai syarat wajib penerbangan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Epidemiolog Universitas Indonesia, Dokter Pandu Riono pun ikut angkat suara dan mempertanyakan maksud pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Dokter Pandu Riono mengatakan, tes skrining tidak boleh diputuskan dengan pilihan tunggal. Menurutnya, bisa dipilih antara swab test PCR ataupun rapid test antigen.
"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR," kata Dokter Pandu Riono, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @drpriono1 pada Senin, 1 November 2021.
Menurutnya, rapid test antigen sudah cukup digunakan untuk perjalanan yang menempuh waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Nicho Silalahi Minta Wajib PCR Sebagai Syarat Perjalanan Dibatalkan: Biar Segera Jadi Barang Busuk
"Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam," ujarnya.