SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah merevisi harga tes PCR Rp275 Ribu. Pemberlakuan harga tersebut berlaku sejak diumumkan pada 27 Oktober 2021 lalu.
Namun di lapangan masih banyak yang memberlakukan tes PCR seharga Rp300 ribu, seperti yang diumumkan Menteri Koordinator Maritim dan investasi. Bahkan ada klinik yang masih menggunakan harga lama Rp495 ribu.
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Meski Pemerintah telah mengumumkan Harga Eceran Teringgi (HET) Rp275 ribu masih ada laboratorium dan klinik yang menetapkan harga lama.
Pengamat penerbangan Alvin Lie seakan membenarkan kejadian ini. Ia pun tak memungkiri Surat Edaran dari Kemenkes yang menetapkan harga PCR tak bisa memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran harga PCR.
Baca Juga: Menteri BUMN di Roma Disambut Interisti, Pak Erick Penyelamat Tim Saya (Inter Milan)
Pada akunnya @alvinlie21 menyebut sebaiknya Kemenkes dan pemda membuat saluran pengaduan untuk memudahkan publik yang ingin melaporkan pelanggaran.
"Sebaiknya Kemenkes RI & setiap Pemda sediakan saluran pengaduan, mudahkan publik laporkan pelanggaran," usul Alvin Lie.
Ia menyebut, Surat Edaran tersebut tak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Berani Todong Presiden Jokowi, Fadli Zon Dicabik-cabik oleh TNI? Cek Faktanya