SEPUTARTANGSEL.COM - Melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah tetangganya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah.
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen di Kabupaten Malang memvonis Sutiaji denda sebesar Rp25 juta karena terbukti melanggar aturan PPKM Level 3.
Tak hanya Wali Kota Sutiaji, denda juga dijatuhkan kepada Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri dengan besaran berbeda.
Demikian diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 12 Oktober 2021.
"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," jelas Aulia.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu juga menjatuhkan hukuman denda kepada dua bawahan Sutiaji.
Keduanya adalah Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.
Sanksi denda yang diberikan kepada Erik yakni sebesar Rp15 juta, atau pidana kurungan selama 10 hari.