SEPUTARTANGSEL.COM- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali salah satunya menyebut penumpang pesawat wajib menggunakan Swab PCR dan vaksinasi dosis penuh.
Sedangkan swab Antigen tak lagi diperbolehkan dipakai untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat, tetapi dipakai untuk perjalanan dengan kendaraan umum, bus atau kereta.
Inmendagri ini kemudian mendapat banyak protes. Selain pemberlakuannya mendadak tanpa sosialisasi, aturan ini dinilai diskriminatif dan tak tepat. Swab Antigen dirasa cukup karena sudah dilakukan vaksinasi.
Pada aturan PPKM, vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan dirasa telah cukup untuk wilayah yang kini umumnya berada di level 2 dan 3.
Ditambah lagi aturan PCR hanya berlaku untuk perjalanan dengan pesawat tak tepat karena rata-rata penumpang pesawat dinilai lebih disiplin prokes.
Selain itu di kabin pesawat sirkulasi udaranya bagus, menggunakan hepa filter. Hepa filter ini dapat menyaring udara dengan efisiensi hingga 99,99%.
Komika Ernest Prakasa melalui akun Twitternya @ernestprakasa mempertanyakan aturan yang dianggapnya aneh.