Dokter Tirta Tuntut Revisi Aturan PCR Pesawat, Tretan Muslim: Mungkin Bisnisnya dah Mulai Sepi dan Harga Turun

- 22 Oktober 2021, 16:40 WIB
Dokter Tirta tuntut revisi aturan Swab PCR penumpang pesawat, swab antigen saja cukup
Dokter Tirta tuntut revisi aturan Swab PCR penumpang pesawat, swab antigen saja cukup /Foto: Instagram @dr.Tirta/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kewajiban tes Swab PCR bagi penumpang pesawat yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut menjadi beban tersendiri bagi masyarakat terutama bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis penuh.

Pasalnya PPKM yang diumumkan pada 19 Oktober lalu memberikan kelonggaran pada masyarakat melakukan mobilitas dengan tetap melakukan Prokes ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan adanya Inmendagri yang mewajibkan penumpang melakukan tes PCR dan tak berlakunya swab Antigen, pemerintah dianggap membebani masyarakat karena harga PCR yang jauh lebih mahal. 

Baca Juga: Sulteng Antusias Sambut Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Siap Ekspor Kopi dan Coklat Lokal

Dokter yang juga Infulencer Tirta Hudhi melalui twitternya @tirta_cipeng juga memprotes kebijakan pemerintah tersebut. 

Tirta menilai Swab PCR sebagai alat diagnostik dan untuk skrining penumpang pesawat, cukup dengan tes swab Antigen. 

"Kembalikan fungsi swab pcr menjadi alat diagnosa. Cukup Screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab pcr," cuitan dokter Tirta pada 22 Oktober 2021. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x