Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Bayar Utang, KH Cholil Nafis: Bayar Pokoknya Saja  

- 20 Oktober 2021, 15:07 WIB
Mahfud MD meminta nasabah pinjol ilegal tidak membayar utang, tetapi KH Cholil Nafis tidak setuju dan menyarankan bayar pokoknya saja.
Mahfud MD meminta nasabah pinjol ilegal tidak membayar utang, tetapi KH Cholil Nafis tidak setuju dan menyarankan bayar pokoknya saja. /Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam keterangannya, Mahfud MD meminta nasabah pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Jika dari pihak yang memberikan pinjaman tidak terima dan meneror, korban dapat melaporkannya ke Polisi terdekat.

Tidak hanya itu, Mahfud MD menegaskan, yang dapat berkembang adalah pinjol yang sudah sah dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Resmi Diberantas dan Dihentikan, Mahfud MD: yang Sudah Terlanjur Jadi Korban Jangan Membayar

“Kepada mereka yang sudah terlanjur berutang dan menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 19 Oktober 2021.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima dan diteror, lapor saja ke Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” sambung Mahfud MD.

Meskipun Menko Polhukam sudah meminta nasabah korban pinjol tidak membayar utang, Ketua MUI KH. Cholil Nafis dengan tegas berkata sebaliknya.

Menurut Kyai Nahdlatul Ulama yang akrab dipanggil Yai, utang tetap tidak berubah statusnya. Hal tersebut harus dibayar sesuai jumlah yang diterima di awal, tanpa menambah apa pun.

Baca Juga: Cara Kerja Penagih Pinjol, Gunakan Sistem Sebar Data Pribadi dalam Hitungan Detik, hingga Kirim Gambar Porno

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x