“Saya dukung yang disampaikan Pak Menko Polhukam @mahfudmd untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal,” ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis, Rabu 20 Oktober 2021.
“Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja sejumlah yang diterimanya dahulu tanpa tambahan apa pun,” sambung KH. Cholil Nafis.
Cholil Nafis juga berpesan. Jangan pinjam, kecuali jika benar-benar perlu atau untuk hal produktif.
Baca Juga: Risma Debat Sengit di Lombok, Cholil Nafis: Cari Cara yang Baik dalam Sampaikan Teguran
Seperti diketahui, pinjol adalah salah satu jenis pinjaman tanpa agunan yang transaksinya dilakukan secara online. Penyelenggara pinjol seharusnya adalah lembaga keuangan yang sudah diizinkan oleh OJK.
Namun, di lapangan terdapat banyak pinjaman ilegal. Dengan proses cepat pinjaman dapat cair. Yang memberatkan, pengembalian uang pinjol tidak mudah. Selain tinggi, mereka juga menerapkan sistem bunga berbunga, sehingga dalam waktu singkat jumlah utang meningkat sekian kali lipat. ***