"Sepertinya akan ada jualan property disekitar KCJB," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan penggunaan APBN untuk danai pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Pakai APBN, Roy Suryo: Sejak Awal Saya Sebut Kecebong
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sayangnya, hal ini tuai banyak kritik dari berbagai tokoh. Pasalnya proyek tersebut dinilai tidak efisien, serta bengkaknya estimasi biaya sebanyak Rp27,74 triliun, dari estimasi semula Rp86,5 triliun menjadi Rp114,24 triliun.***