SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah angkat suara terkait diizinkannya dana kereta cepat Jakarta-Bandung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fahri Hamzah mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, izin penggunaan APBN merupakan kewenangan lembaga legislatif, dalam hal ini yaitu DPR RI.
"Supaya gak salah, menurut UUD 1945, izin itu dari @DPR_RI," kata Fahri Hamzah, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram Down, Fahri Hamzah: Ayo Bikin App Lokal Yuk
Menurut Fahri Hamzah, saat ini DPR dan oposisi sudah 'memble' sehingga APBN diolah sendiri oleh lembaga eksekutif.
"Mungkin karena senayan #OposisiMemble jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi telah mengizinkan penggunaan APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang diteken pada 6 Oktober 2021.