Jokowi Putuskan APBN untuk Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Herman Khaeron: Terlalu Dipaksakan

- 13 Oktober 2021, 08:24 WIB
Herman Khaeron komentari langkah Jokowi yang izinkan penggunaan APBN untuk danai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Herman Khaeron komentari langkah Jokowi yang izinkan penggunaan APBN untuk danai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung /Foto: Instagram @ehermankhaeron/

erkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk gunakan APBN dalam pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Herman Khaeron mengatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan memberi manfaat bagi rakyat.

Pasalnya Herman Khaeron menilai, tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung mahal dan kemungkinan BUMN juga akan rugi.

Baca Juga: Ngabalin Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Harus Tetap Berjalan, Said Didu: Yang Meminta Siapa?

"Kereta Cepat Jkt-Bdg (KCJB) tdk akan memberi manfaat banyak bg rakyat, tiketnya akan mahal dan BUMN jg rugi," kata Herman Khaeron, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @akang_hero pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Menurutnya, penggunaan APBN untuk danai pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah suatu hal yang terlalu dipaksakan.

Dia menilai, hal tersebut tidak memiliki urgensi karena sudah ada akses lain, seperti jalur kereta dan tol.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Penggunaan APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mardani Ali Sera: Merusak Kredibilitas

"Terlalu dipaksakan termasuk pembiayaan dg APBN. Tidak ada urgensinya, krn akses Jkt-Bdg sdh ada jalur kereta api/toll," ujarnya.

Herman Khaeron pun menduga, proyek tersebut berkaitan dengan kemungkinan rencana bisnis perumahan di sekitar wilayah pembangunan.

"Sepertinya akan ada jualan property disekitar KCJB," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan penggunaan APBN untuk danai pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Pakai APBN, Roy Suryo: Sejak Awal Saya Sebut Kecebong  

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sayangnya, hal ini tuai banyak kritik dari berbagai tokoh. Pasalnya proyek tersebut dinilai tidak efisien, serta bengkaknya estimasi biaya sebanyak Rp27,74 triliun, dari estimasi semula Rp86,5 triliun menjadi Rp114,24 triliun.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x