SEPUTARTANGSEL.COM – Akhirnya Presiden Jokowi izinkan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Izin resmi diberikan oleh Presiden dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2021 menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.
Padahal, Perpres 107 Tahun 2015 sempat dibanggakan sejumlah kalangan karena menyatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan APBN.
Roy Suryo, mantan Menkominfo yang juga pakar telematika mengungkapkan, dirinya sudah mengetahui kalau proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak layak.
“Kenapa sejak awal saya sudah tahu dan menyebut proyek ‘jenius’ ini KECEBONG (KEreta CEpat BohoNG-bohongan?” ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari @KRMTRoySuryo2, Senin 11 Oktober 2021.
Masih dalam cuitan yang sama, Roy Suryo menjawab pertanyaan dirinya sendiri. Alasan dirinya menyebut proyek sebagai ‘’kecebong’, yaitu target selesai 2020 meleset, biaya meroket tajam, break event point (BEP) ratusan tahun, dan bohong tidak pakai APBN.
“Kalau IKN (ibu kota negara –red) jadi pindah, siapa yang mau naik?” tanya Roy Suryo.