MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

- 12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Kasasi soal kasus Petamburan ditolak MA, Habib Rizieq Shihab tetap dipenjara selama delapan bulan.
Kasasi soal kasus Petamburan ditolak MA, Habib Rizieq Shihab tetap dipenjara selama delapan bulan. /Foto: Antara/

Dalam acara tersebut, banyak tamu yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal, pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Skala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran Covid-19  di Indonesia. 

Atas kasus kerumunan itu, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas Usai Bandingnya Ditolak, MS Kaban: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dan memvonis Habib Rizieq delapan bulan penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip SeputarTangsel.Com dari Direktori Putusan MA, Selasa, 12 Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini