SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq itu terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Penolakan kasasi soal kasus Petamburan itu disampaikan oleh MA melalui laman resminya secara singkat pada Senin, 11 Oktober 2021.
"Amar putusan ditolak," tulis keterangan tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi MA, Selasa, 12 Oktober 2021.
Dalam putusan itu, diinformasikan bahwa sidang kasasi kasus Petamburan yang melibatkan Habib Rizieq diadili oleh Ketua Majelis Suhadi beserta kedua anggotanya, yaitu Desnayeti dan Soesilo.
Sebagai informasi, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.
Saat itu, Habib Rizieq mengadakan resepsi pernikahan putri keempatnya sekaligus merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya tersebut.
Dalam acara tersebut, banyak tamu yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal, pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Skala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Atas kasus kerumunan itu, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas Usai Bandingnya Ditolak, MS Kaban: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dan memvonis Habib Rizieq delapan bulan penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip SeputarTangsel.Com dari Direktori Putusan MA, Selasa, 12 Oktober 2021.***