MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

- 12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Kasasi soal kasus Petamburan ditolak MA, Habib Rizieq Shihab tetap dipenjara selama delapan bulan.
Kasasi soal kasus Petamburan ditolak MA, Habib Rizieq Shihab tetap dipenjara selama delapan bulan. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq itu terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Penolakan kasasi soal kasus Petamburan itu disampaikan oleh MA melalui laman resminya secara singkat pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Haikal Hassan Ungkap Dua Hal yang Diinginkan dari Presiden Jokowi, Salah Satunya Terkait Habib Rizieq

"Amar putusan ditolak," tulis keterangan tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi MA, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dalam putusan itu, diinformasikan bahwa sidang kasasi kasus Petamburan yang melibatkan Habib Rizieq diadili oleh Ketua Majelis Suhadi beserta kedua anggotanya, yaitu Desnayeti dan Soesilo.

Sebagai informasi, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Ajukan Kasasi, Ferdinand Hutahaean: Saya Harap Hukuman Lebih Berat Jadi 6 Tahun

Saat itu, Habib Rizieq mengadakan resepsi pernikahan putri keempatnya sekaligus merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya tersebut.

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x