Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Refrizal: Semoga Kezaliman Segera Tumbang

- 30 Agustus 2021, 16:34 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal mengomentari penolakan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal mengomentari penolakan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab /Foto: Instagram @refrizalskb/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal menyoroti penolakan banding yang diajukan oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Refrizal turut mengomentari penolakan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membuatnya tetap divonis 4 tahun penjara atas kasus swab RS Ummi, Bogor.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Refrizal mendoakan Habib Rizieq agar tetap diberi kesehatan, kekuatan, dan kesabaran atas penolakan banding tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Banding, Refrizal: Demi Hukum & Keadilan Bebaskan HRS

"Ya Allah, Berikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran pada Habib Rizieq," tulis Refrizal, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @refrizalskb, Senin, 30 Agustus 2021.

Politisi PKS itu berharap kezaliman yang menimpa Habib Rizieq dapat segera tumbang.

Bahkan, dia sampai membuat tagar 'Bebaskan HRS' sebagai bentuk dukungannya terhadap kebebasan Habib Rizieq.

Baca Juga: Prabowo Subianto Puji-puji Kepemimpinan Presiden Jokowi, Refrizal: Apakah Masih Ingat pada Habib Rizieq?

"Semoga Kezhaliman SEGERA TUMBANG, Aamiin Ya Rabb.. #BebaskanHRS," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Ultah, Fadli Zon Ucapkan Selamat: Kebenaran akan Menang  

Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Habib Rizieq, Binsar juga mengungkapkan penguatan putusan tersebut juga ditujukan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus swab RS Ummi, Bogor, yaitu Andi Taat dan Hanif Alatas.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x