Banding Ditolak, Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Seret Bima Arya: Pemimpin yang Tidak Menghargai Ulama

- 31 Agustus 2021, 11:54 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto disebut tidak menghargai ulama oleh Christ Wamea
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto disebut tidak menghargai ulama oleh Christ Wamea /Foto: Instagram @bimaaryasugiarto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tokoh Papua, Christ Wamea menyoroti penolakan banding yang diajukan oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi, Bogor.

Christ Wamea turut mengomentari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap membuat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara.

Batal bebasnya Habib Rizieq tersebut membuat Christ Wamea menyeret nama Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Keroyok Anggota Polisi Hingga Pingsan, Husin Alwi Shihab: Ga Salah Kalau Ditembak Mati

Untuk diketahui, Bima Arya adalah orang yang melaporkan Habib Rizieq ke pihak kepolisian atas kasus RS Ummi, Bogor.

Christ Wamea menyebut Bima Arya sebagai pemimpin yang tidak menghargai ulama karena melaporkan Habib Rizieq.

"Pemimpin yg tdk menghargai ulama," tulis Christ Wamea, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @PutraWadapi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Refrizal: Semoga Kezaliman Segera Tumbang

Dia juga mengatakan Bima Arya adalah orang yang tega karena telah menjebloskan Habib Rizieq ke dalam penjara.

"Dan tega sekali memasukan ulama dipenjara," katanya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Banding, Refrizal: Demi Hukum & Keadilan Bebaskan HRS

PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membuat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Habib Rizieq, Binsar juga mengungkapkan penguatan putusan tersebut juga ditujukan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus swab RS Ummi, Bogor, yaitu Andi Taat dan Hanif Alatas.

Baca Juga: Prabowo Subianto Puji-puji Kepemimpinan Presiden Jokowi, Refrizal: Apakah Masih Ingat pada Habib Rizieq?

Sementara itu, Bima Arya melaporkan Habib Rizieq karena menolak untuk melakukan tes swab ketika menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor pada November 2020 silam.

Dia juga melaporkan manajemen RS Ummi, Bogor karena diduga menghalangi penanganan Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya.

Laporan Bima Arya ini berujung pada ditetapkannya Habib Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana karena menghambat penanganan Covid-19 dalam pengambilan tes swab.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x