Beda Vonis Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 31 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi membandingkan vonis Habib Rizieq Shihab dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari
Ustadz Hilmi Firdausi membandingkan vonis Habib Rizieq Shihab dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari /Foto: Instagram @Hilmi28/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendakwah, Ustadz Hilmi Firdausi turut mengomentari ditolaknya banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ustadz Hilmi Firdausi mengungkapkan fakta mengenai hakim yang menolak banding Habib Rizieq tersebut.

Menurut Ustadz Hilmi Firdausi, hakim tersebut merupakan orang yang sama dengan hakim yang memotong masa hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Bupati Jember Minta Maaf Soal Gaduh Honor Rp70,5 Juta, Susi Pudjiastuti: Semoga Membuka Hati yang Lainnya

"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana," tulis Ustadz Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dia menyindir vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang sama tersebut dengan membandingkan vonis terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki dengan Habib Rizieq.

Ustadz Hilmi Firdausi mengungkapkan maling uang rakyat (koruptor) lebih ringan dosanya dibandingkan seorang ulama yang berbohong dengan mengatakan dirinya sehat.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Bandingkan Hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Pinangki: Koruptor Lebih Ringan Dosanya

"Koruptor klas kakap & jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata 'sy sehat'," ungkapnya.

Menurutnya, perbedaan vonis yang diskriminatif tersebut menunjukkan buruknya penegakkan hukum di Indonesia.

Dia mengatakan agar hakim yang diskriminatif tersebut untuk menunggu pengadilan akhirat.

Baca Juga: Mantan Anggota KPK Giri Suprapdiono: Samin Tan Bebas, Yang Nangkap Buron Bebas Tugas

"Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat!" katanya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara usai PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya terkait kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Namun, terdapat fakta yang terungkap mengenai hakim yang menolak banding Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Door to Door di Cirebon: Mempercepat Layanan Vaksin Bagi Masyarakat

Dua dari Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq itu diketahui merupakan hakim yang juga memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki.

Hakim yang pertama bernama Haryono. Dia sempat menjadi kontroversial usai memotong hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam kasus red notice, dan memotong hukuman Pinangki dalam kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hakim yang kedua bernama M Yusuf. Dia termasuk hakim yang juga memangkas hukuman Djoko Tjandra dan menjadi salah satu majelis hakim yang memberikan potongan hukuman pada Pinangki.***

 

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x