Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Henry Subiakto: Cara Negara Selamatkan Warga dari Hukuman yang Salah

- 7 Oktober 2021, 16:07 WIB
Henry Subiakto staf ahli kemekominfo bersyukur disyahkannya amnesti untuk Saiful Mahdi dosen Unsyiah Kuala Aceh yang terjerat kasus pencemaran nama baik
Henry Subiakto staf ahli kemekominfo bersyukur disyahkannya amnesti untuk Saiful Mahdi dosen Unsyiah Kuala Aceh yang terjerat kasus pencemaran nama baik /Instagram.com/@henry_subiakto

SEPUTARTANGSEL.COM- Saiful Mahdi Dosen Unsyah yang terjerat kasus UU ITE telah mendapat amnesti dari DPR dan Presiden pada 7 Oktober 2021. 

Pernyataan pemberian amnesti Saiful Mahdi juga diumumkan oleh Henry Subiakto, staf ahli Menkominfo melalui akun twitternya @henrysubiakto. 

Pada cuitannya Henry mengungkapkan syukur Alhamdulillah atas pemberian amnesti yang disetujui DPR RI sebelum masa resesnya. 

"Alhamdulillah dapat khabar bahagia, baru saja DPR menyetujui pemberian Amnesti dari Presiden kpd Saiful Mahdi," cuitan Henry Subiakto. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Oktober 2021, Ricky Bantu Aldebaran Tangkap Pelaku Teror Keluarga Alfahri

Henry juga mencuitkan bahwa negara mendudukkan norma UU ITE secara benar.

"Ini hasil perjuangan panjang utk mendudukkan norma UU ITE scr benar. Ini utk Indonesia. Ini bukti, pemerintah berkomitmen kritik tdk boleh dibungkam dg hukum (UU ITE)," tambah Henry.

Dalam unggahannya Henry juga mengunggah video yang menjelaskan perjalanan panjang perjuangan mendapatkan amnesti Presiden yang telah disetujui DPR ini. 

"Dengan disetujui amnesti oleh presiden dan DPR menunjukkan ada persoalan hukum yang memang bermasalah terhadap Saiful Mahdi," kata Henry dalam video unggahannya. 

Baca Juga: Siap-siap, Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Guru PPPK Digelar Besok 8 Oktober 2021

Ia menjelaskan bahwa di Pemerintahan sudah ada semacam evaluasi bahwa ada kesalahan penerapan di tingkat Pengadilan Negeri kemudian diperkuat di Pengadilan Tinggi dan ternyata di MA juga. 

"Makanya ketika ada permintaan amnesti dari saudara Saiful Mahdi tim dari pemerintah langsung mengkaji dengan cepat dan itu betul, ini ada kesalahan dan presiden setuju bahwa ini harus diberikan pengampunan," paparnya. 

Henry juga menyebut amnesti sebagai pengampunan namun dalam kasus ini amnesti adalah cara negara menyelamatkan warganya dari hukuman yang salah.

"Memang amnesti itu pengampunan tetapi dalam konteks ini cara negara menyelamatkan warga negaranya dari hukuman yang salah, dari level pertama sampai ketiga," ujar Henry. 

Baca Juga: Jang Ki Yong, Fotografer Keren dalam Drama Romantis Korea Terbaru Bareng Song Hye Kyo

Henry juga menegaskan bahwa dari kasus Saiful Mahdi ini menjadi simbol, menjadi sinyal jangan ada lagi kritik yang kemudian dihukum dengan UU ITE apalagi di kampus. 

Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syah Kuala Aceh, yang terkena kasus setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah tempatnya mengajar, pada 2019. 

Kritikan yang diungkapkan di media WhatsApp grup kampusnya kemudian dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik sebagai tuduhan pencemaran nama baik. Dan Saiful Mahdi pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Polres Tangsel Tangkap Polisi Gadungan untuk Modus Penipuan Mobil

Beberapa kali melakukan banding tetapi ditolak, akhirnya Presiden mengajukan amnesti kepada DPR dan baru hari ini amnesti diberikan. *** 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah