Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Henry Subiakto: Cara Negara Selamatkan Warga dari Hukuman yang Salah

- 7 Oktober 2021, 16:07 WIB
Henry Subiakto staf ahli kemekominfo bersyukur disyahkannya amnesti untuk Saiful Mahdi dosen Unsyiah Kuala Aceh yang terjerat kasus pencemaran nama baik
Henry Subiakto staf ahli kemekominfo bersyukur disyahkannya amnesti untuk Saiful Mahdi dosen Unsyiah Kuala Aceh yang terjerat kasus pencemaran nama baik /Instagram.com/@henry_subiakto

SEPUTARTANGSEL.COM- Saiful Mahdi Dosen Unsyah yang terjerat kasus UU ITE telah mendapat amnesti dari DPR dan Presiden pada 7 Oktober 2021. 

Pernyataan pemberian amnesti Saiful Mahdi juga diumumkan oleh Henry Subiakto, staf ahli Menkominfo melalui akun twitternya @henrysubiakto. 

Pada cuitannya Henry mengungkapkan syukur Alhamdulillah atas pemberian amnesti yang disetujui DPR RI sebelum masa resesnya. 

"Alhamdulillah dapat khabar bahagia, baru saja DPR menyetujui pemberian Amnesti dari Presiden kpd Saiful Mahdi," cuitan Henry Subiakto. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Oktober 2021, Ricky Bantu Aldebaran Tangkap Pelaku Teror Keluarga Alfahri

Henry juga mencuitkan bahwa negara mendudukkan norma UU ITE secara benar.

"Ini hasil perjuangan panjang utk mendudukkan norma UU ITE scr benar. Ini utk Indonesia. Ini bukti, pemerintah berkomitmen kritik tdk boleh dibungkam dg hukum (UU ITE)," tambah Henry.

Dalam unggahannya Henry juga mengunggah video yang menjelaskan perjalanan panjang perjuangan mendapatkan amnesti Presiden yang telah disetujui DPR ini. 

"Dengan disetujui amnesti oleh presiden dan DPR menunjukkan ada persoalan hukum yang memang bermasalah terhadap Saiful Mahdi," kata Henry dalam video unggahannya. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x