Kejati Jawa Barat Tahan 2 Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2 Miliar di Indramayu

- 4 Oktober 2021, 21:52 WIB
Kejati Jabar menahan dua tersangka maling uang rakyat (korupsi) dari pihak swasta dalam kasus Anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021. Sebelumnya seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemkab Indramayu juga sudah ditahan.
Kejati Jabar menahan dua tersangka maling uang rakyat (korupsi) dari pihak swasta dalam kasus Anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021. Sebelumnya seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemkab Indramayu juga sudah ditahan. /Foto: Cirebon Raya/Arief Pratama/

SEPUTARTANGSEL.COM - 2 tersangka maling uang rakyat (korupsi) senilai Rp2 miliar di Kabupaten Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin 4 Oktober 2021.

Dengan 2 tersangka yang sebelumnya juga sudah ditahan, total ada 4 tersangka maling uang rakyat dalam anggaran ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

2 tersangka yang menyusul ditahan adalah dari pihak swasta pelaksana kegiatan pelaksanaan penataan RTH kawasan taman Alun-alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang Bertambah 3 Susul Alex Noerdin

Sedang 2 tersangka sebelumnya oknum Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Kedua tersangka ini PPP dan N, keduanya resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, guna proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu," papar Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil, dikutip SeputarTangsel.Com dari Cirebon Raya, Senin 4 Oktober 2021.

"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2021 sampai 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Aset Milik Tersangka Maling Uang Rakyat Kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro di Bali dan NTB Disita Kejagung

Dody menambahkan, modus operandi pencurian uang rakyat dari anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu TA 2019 ini berawal saat Pemkab Indramayu mendapat bantuan dari Pemprov Jabar.

Bantuan untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu itu sebesar Rp15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaran.

"Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana di dalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK," jelas Dody.

Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Hingga Rp800 Juta, Honorer PUPR dan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Ditahan

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah di bagi oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas)," tambahnya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan setelah habis kontrak, tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.

"Jadi ada pembayaran termin 100 persen, ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," paparnya.

"Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar," tambahnya.

Empat orang tersangka telah ditahan, yaitu tersangka S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi

Artikel ini telah tayang di Cirebon Raya dengan judul: "BREAKING NEWS : Dua Tersangka Pihak Pemborong Dugaan Rampok Uang Rakyat Anggaran RTH Indramayu Ditahan Kejati"

Kemudian, tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Sedang dari 2 pihak swasta yang baru saja ditahan adalah tersangka P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G , dan tersangka N selaku pihak swasta atau makelar.

"Untuk semua tersangka, saat ini telah P21 dan dilakukan penahanan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal Yang Disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (Arief Pratama/Cirebon Raya)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini