Kejati Jawa Barat Tahan 2 Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2 Miliar di Indramayu

- 4 Oktober 2021, 21:52 WIB
Kejati Jabar menahan dua tersangka maling uang rakyat (korupsi) dari pihak swasta dalam kasus Anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021. Sebelumnya seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemkab Indramayu juga sudah ditahan.
Kejati Jabar menahan dua tersangka maling uang rakyat (korupsi) dari pihak swasta dalam kasus Anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021. Sebelumnya seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemkab Indramayu juga sudah ditahan. /Foto: Cirebon Raya/Arief Pratama/

Bantuan untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu itu sebesar Rp15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaran.

"Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana di dalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK," jelas Dody.

Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Hingga Rp800 Juta, Honorer PUPR dan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Ditahan

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah di bagi oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas)," tambahnya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan setelah habis kontrak, tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.

"Jadi ada pembayaran termin 100 persen, ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," paparnya.

"Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar," tambahnya.

Empat orang tersangka telah ditahan, yaitu tersangka S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi

Artikel ini telah tayang di Cirebon Raya dengan judul: "BREAKING NEWS : Dua Tersangka Pihak Pemborong Dugaan Rampok Uang Rakyat Anggaran RTH Indramayu Ditahan Kejati"

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah