Kejati Jawa Barat Tahan 2 Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2 Miliar di Indramayu

- 4 Oktober 2021, 21:52 WIB
Kejati Jabar menahan dua tersangka maling uang rakyat (korupsi) dari pihak swasta dalam kasus Anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021. Sebelumnya seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemkab Indramayu juga sudah ditahan.
Kejati Jabar menahan dua tersangka maling uang rakyat (korupsi) dari pihak swasta dalam kasus Anggaran RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021. Sebelumnya seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemkab Indramayu juga sudah ditahan. /Foto: Cirebon Raya/Arief Pratama/

Kemudian, tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Sedang dari 2 pihak swasta yang baru saja ditahan adalah tersangka P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G , dan tersangka N selaku pihak swasta atau makelar.

"Untuk semua tersangka, saat ini telah P21 dan dilakukan penahanan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal Yang Disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (Arief Pratama/Cirebon Raya)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah