Kemudian, tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Sedang dari 2 pihak swasta yang baru saja ditahan adalah tersangka P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G , dan tersangka N selaku pihak swasta atau makelar.
"Untuk semua tersangka, saat ini telah P21 dan dilakukan penahanan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal Yang Disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (Arief Pratama/Cirebon Raya)