Aset Milik Tersangka Maling Uang Rakyat Kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro di Bali dan NTB Disita Kejagung

- 1 Oktober 2021, 06:23 WIB
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam. /infopublik/

Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Wardhana Siregar.

Adapun tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Selanjutnya, ada mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Edward Seky Soerjadjaya, Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Baca Juga: Tersangka Kunci Korupsi Asabri Meninggal di RS An-Nisa Kota Tangerang, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Sejauh ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik 13 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri adalah sebesar Rp15,2 triliun.

Sementara, nilai kerugian atas kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp22,78 triliun.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini