SEPUTARTANGSEL.COM- Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa sembilan mobil mewah terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Penyitaan aset tersebut milik tersangka IWS," kata Leonard Eben Ezer, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat, 26 Maret 2021.
Kesembilan unit mobil mewah yang disita diantaranya, Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR, HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN, Mitsubishi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF dan Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE.
Baca Juga: Jalani Sidang Offline Hari Ini, Netizen Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Juga ada Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO, Range Rover No. Polisi B 2728 STN, Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA, Honda CRV No. Polisi B 225 MLK dan Range Rover No. Polisi B 611 FN.
Selanjutnya aset-aset tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Pada kasus korupsi Asabri ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Pihak Pengadilan Melarang Sebagian Kuasa Hukum Memasuki Ruang Sidang