Aset Milik Tersangka Maling Uang Rakyat Kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro di Bali dan NTB Disita Kejagung

- 1 Oktober 2021, 06:23 WIB
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam. /infopublik/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka maling uang rakyat kasus Asabri, Teddy Tjokrosaputro disita Kejaksaan Agung. 

Seluruh aset yang berada di Kabupaten Gianyar, Bali dan NTB tersebut kini sedang dihitung nilainya oleh kejaksaan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi 

"Vila di Gianyar, Bali, sama tanah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Kamis 30 September 2021. 

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi

Supardi mengatakan, hingga kini pihak penyidik masih menghitung taksiran nilai dari sitaan aset terbaru kasus dugaan korupsi PT Asabri ini.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita lahan seluas 26.765 meter persegi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Aset itu ditaksir bernilai lebih dari Rp268 miliar. Selain itu, ada juga dua mobil merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain Teddy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri.

Baca Juga: Teddy Tjokrosaputro Tersangka Kasus Asabri , Adhie Massardi: Orang Ini Berani Embat Uang Tentara Se-Indonesia

Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Wardhana Siregar.

Adapun tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Selanjutnya, ada mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Edward Seky Soerjadjaya, Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Baca Juga: Tersangka Kunci Korupsi Asabri Meninggal di RS An-Nisa Kota Tangerang, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Sejauh ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik 13 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri adalah sebesar Rp15,2 triliun.

Sementara, nilai kerugian atas kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp22,78 triliun.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x