Tersangka Kunci Korupsi Asabri Meninggal di RS An-Nisa Kota Tangerang, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

- 1 Agustus 2021, 07:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto. Infopublik.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ilham Wardhana Siregar (IWS). Tersangka kunci kasus korupsi Asabri ini dikabarkan meninggal dunia.

Ilham Wardhana Siregar yang juga Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 ini, dikabarkan meninggal dunia usai menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, IWS meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, pada Sabtu 31Juli 2021 pukul 17.28 WIB.

Baca Juga: Minta Negara Lain Kirim Kapal Penyelamat KRI Nanggala 402, Ricky Kurniawan: Nilai Korupsi Asabri Bisa Beli

Leonard menjelaskan, Kejaksaan Agung menetapkan IWS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asabri pada 1 Februari 2021

Setelah berkas perkara tersangka IWS dinyatakan lengkap (P-21), tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.

Tersangka IWS pun ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Nilai Aset yang Disita Kejagung Capai Puluhan Triliun Rupiah, Ada Kapal Tanker!

"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)  setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman infopublik.id,Sabtu 31 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x