Baca Juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi 3x24 Jam, Giri Suprapdiono: Salut dan Terharu
5. Ombudsman dan Komnas HAM menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK
Febri menuturkan bahwa Ombudsman RI menemukan praktik maladministrasi dalam penyelenggaran TWK.
Sementara itu, Komnas HAM menemukan sebelas pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Febri bahkan menceritakan bahwa para pegawai KPK itu dihambat untuk mengetahui informasi TWK yang membuat 57 pegawai tersebut disingkirkan.
Dalam surat terbuka itu, Febri menyadari bahwa sebagai masyarakat tidak bisa memaksa dan mendikte presiden untuk memutuskan sesuatu.
Febri pun menuturkan, hal itu dilakukannya sebagai warga negara dalam rangka menyampaikan harapan kepada presiden.
Terakhir, Febri menyebut bahwa kondisi KPK saat ini benar-benar kelam sehingga perlu sosok presiden untuk berbuat sesuatu dengan menyelamatkan 57 pegawai KPK yang dipecat.***