SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akan memberhentikan 57 pegawainya setelah dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pemecatan terhadap 57 pegawainya tersebut akan diberlakukan terhitung 30 September 2021 mendatang.
Menanggapi pemberhentian secara hormat kepada 51 pegawai KPK itu, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap buka suara.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @yudiharahap46 pada Rabu, 15 September 2021, Yudi Purnomo pun berbagi kisah pengalamannya ketika awal mula menjadi pegawai KPK hingga peristiwa pemecatan.
"Direkrut 2007 jaman Pak Ruki saat KPK baru membangun SDM&sistem. Dilantik 2008 jaman Pak Antasari saat membangun kepercayaan publik," ujar Yudi Purnomo, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan di akun Twitter pribadinya.
Namun, kini dirinya bersama sesama rekan kerja lainnya harus menerima nasib lantaran dipecat di zaman kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dipecat sepihak tahun 2021 jaman pak Firli tanpa ada dasar kesalahan apapun yg saya lakukan," ujar Yudi Purnomo.
Baca Juga: Pegawai KPK Ditawari Pindah ke BUMN, Mardani Ali Sera: Merusak Tata Kelola Perusahaan