KPK Resmi Pecat 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Giri Suprapdiono: G30STWK, Mendahului Presiden

- 15 September 2021, 19:28 WIB
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, sindir pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang turunnya OTT KPK saat ini
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, sindir pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang turunnya OTT KPK saat ini /Foto:Twitter/@girisuprapdiono/Twitter/@girisuprapdiono

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar surat tanda terima surat keputusan (SK) KPK RI Nomor 1327 Tahun 2021 yang berisi Pemberhentian dengan hormat pegawai KPK yang tertulis tanggal 15 September 2021. 

Surat tersebut secara resmi memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. 

Giri Suprapdiono mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, yang juga salah satu dari 75 pegawai KPK yang menerima SK tersebut mengungkapkan melalui cuitan di akun twitternya @girisuprapdiono. 

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Buatan Singapura? Henry: 100 Persen Dibuat Telkom, Idenya dari TraceTogether Singapore

Dalam cuitannya Giri mengunggah tanda terima SK pemberhentiannya, dan menuliskannya dengan G30STWK. 

"G30STWK Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021," ungkap Giri Suprapdiono pada 15 September 2021. 

Giri juga menyebut bahwa KPK terburu-buru mengeluarkan SK Pemberhentian mendahului keputusan Presiden. 

"Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam. Diterima?"

Baca Juga: Korea Utara Tembakkan 2 Rudal Balistik, Korea Selatan dan Jepang Ketar-ketir

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x