Sebab, korupsi merupakan virus paling jahat yang dapat menggerogoti negara.
Baca Juga: KPK Pecat 57 Pegawai, Eks Jubir Meradang: Sedih, Muak, Marah Campur Aduk!
2. Undang-undang KPK direvisi oleh Presiden dan DPR
Direvisinya UU KPK menjadikan lembaga antirasuah itu masuk dalam rumpun eksekutif seperti yang tertuang dalam pasal 1 angka 3 UU No. 19 tahun 2019.
Febri menuturkan bahwa presiden sampai berkirim surat ke DPR dan menugaskan Menkumham Yassona Laoly serta MenpanRB Tjahjo Kumolo untuk membahas revisi UU KPK.
3. PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS ditandatangani Presiden
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan PNS sehingga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS.
4. Janji politik saat kampanye
Presiden Jokowi baik saat mencalonkan diri sebagai presiden pada periode 1 dan 2, sama-sama menyatakan akan memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi.
Febri menambahkan, saat ini adalah waktu terbaik untuk menyelamatkan KPK dari persekongkolan yang membuat 57 pegawai KPK dipecat.